doc. Ilustrasi E-KTP |
Jeneponto BACA 16 September 2022, 16.49 WITA. Siswa(i) SMA Negeri 9 Jeneponto turut andil dalam kegiatan perekaman E-KTP yang dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 oleh Disdukcapil Kabupaten Jeneponto. Perekaman E-KTP ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan administrasi kependudukan maka Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil Kab. Jeneponto melaksanakan perekaman E-KTP di sekolah masing-masing.
Untuk melakukan perekaman E-KTP terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama yaitu siswa(i) yang ingin melakukan perekaman E-KTP merupakan siswa kelahiran tahun 2004, 2005, atau 2006. Syarat yang kedua yaitu, jika telah cukup umur, siswa yang bersangkutan hendaknya menyetorkan foto copy Ijazah dan juga kartu keluarga. Tak hanya SMA Negeri 9 Jeneponto tapi juga terdapat beberapa sekolah SMA/MA lainnya yang turut ikut serta dalam kegiatan ini seperti MAN 1 Jeneponto, SMA Negeri 6 Jeneponto, SMA Negeri 1 Jeneponto, SMK 1 Jeneponto, SMK 8 Jeneponto, dan lain-lain. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Disdukcapil Goes to School. Tujuannya, untuk mempermudah siswa yang cukup umur saat merekam data dan foto untuk pembuatan KTP elektronik atau E-KTP.
Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Adapun jumlah siswa(i) dari SMA Negeri 9 Jeneponto yang mengikuti kegiatan ini yaitu 40 orang siswa(i). Jumlah siswa(i) yang mengikuti kegiatan ini terbilang cukup sedikit, hal itu karena siswa(i) lainnya telah memiliki KTP dan beberapa dari mereka telah melakukan perekaman sebelumnya. Red - Priska Amalia Nurfadilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ayo tulis komentar anda disini